Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas subkategori:
a. industri besar; dan
b. industri kecil dan menengah.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g terdiri atas subkategori:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf h terdiri atas subkategori:
a. bank; dan
b. lembaga keuangan non-bank.
Koreksi Anda
