Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas subkategori: a. industri besar; dan b. industri kecil dan menengah. (2) Kategori sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g terdiri atas subkategori: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Kategori sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf h terdiri atas subkategori: a. bank; dan b. lembaga keuangan non-bank.
Koreksi Anda