Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3); atau
b. tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
