Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20111 dan/atau KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. tungku bakar; 2. pengering semprot; 3. alat kalsinasi; 4. pendingin; 5. penggiling dan penyaring; dan 6. reaktor; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda