Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024 PELAKSANA DAN RINCIAN ANGGARAN KEGIATAN NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) 1. Gubernur Aceh a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.193.400.000 2. Gubernur Sumatera Utara a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.467.559.000 3. Gubernur Sumatera Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.161.800.000 4. Gubernur Riau a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; 910.900.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 5. Gubernur Kepulauan Riau a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 972.088.000 6. Gubernur Jambi a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.361.100.000 7. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 927.568.000 8. Gubernur Bengkulu a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2.190.364.000 9. Gubernur Sumatera Selatan a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen 2.217.000.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 10. Gubernur Lampung a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.212.120.000 11. Gubernur Kalimantan Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.036.925.000 12. Gubernur Kalimantan Tengah a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.031.940.000 13. Gubernur Kalimantan Timur a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.290.005.000 14. Gubernur Kalimantan Utara a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, 2.176.167.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 15. Gubernur Kalimantan Selatan a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.889.821.000 16. Gubernur Banten a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.138.305.000 17. Gubernur DKI Jakarta a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.079.081.000 18. Gubernur Jawa Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.691.917.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) 19. Gubernur Jawa Tengah a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.083.600.000 20. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.025.992.000 21. Gubernur Jawa Timur a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.842.750.000 22. Gubernur Bali a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.281.248.000 23. Gubernur Nusa Tenggara Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka 1.745.475.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 24. Gubernur Nusa Tenggara Timur a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.339.357.000 25. Gubernur Sulawesi Selatan a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.131.830.000 26. Gubernur Sulawesi Tengah a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.310.216.000 27. Gubernur Sulawesi Tenggara a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.714.625.000 28. Gubernur Sulawesi Utara a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan 1.741.399.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 29. Gubernur Sulawesi Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.064.675.000 30. Gubernur Gorontalo a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 920.194.000 31. Gubernur Maluku a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.491.604.000 32. Gubernur Maluku Utara a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 951.095.000 33. Gubernur Papua a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri 1.953.600.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 34. Gubernur Papua Barat a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2.241.470.000 35. Gubernur Papua Barat Daya a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.920.000.000 36. Gubernur Papua Selatan a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 1.800.000.000 37. Gubernur Papua Pegunungan a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 2.560.000.000 38. Gubernur Papua Tengah a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; 2.160.000.000 NO. PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda