Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Penyelenggaran kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
