Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); 3. fasilitas pendinginan; dan 4. fasilitas perlakuan panas; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium- seng; 2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium-seng dan mampu lengkung; 3. peralatan uji komposisi kimia 4. peralatan uji sifat mekanis; 5. peralatan uji kekerasan; dan 6. peralatan uji kerataan permukaan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan; 2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan 3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji massa lapisan aluminium- seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW; 2. peralatan uji daya rekat lapisan cat; 3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak); 4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan; dan 5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering. 6. Peralatan uji tingkat kilap; 7. peralatan uji sifat mekanis; dan 8. peralatan uji dimensi. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda