Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. bentuk Aluminium Sulfat;
e. nomor dan judul SNI;
f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
g. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Aluminium Sulfat asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
Koreksi Anda
