Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114;
b. memiliki merek sendiri untuk Aluminium Sulfat kelas 1 (satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. reaktor;
2. mesin pencampur;
3. alat pendingin; dan
4. mesin penggiling.
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. alat ukur derajat keasaman (pH);
2. alat ukur bagian yang tidak larut dalam air;
3. alat ukur kadar Aluminium Sulfat; dan
4. alat ukur kadar besi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
