Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk Aluminium Sulfat kelas 1 (satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. reaktor; 2. mesin pencampur; 3. alat pendingin; dan 4. mesin penggiling. d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. alat ukur derajat keasaman (pH); 2. alat ukur bagian yang tidak larut dalam air; 3. alat ukur kadar Aluminium Sulfat; dan 4. alat ukur kadar besi. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda