Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Aluminium Sulfat yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan berat paling banyak 100 kg (seratus).
(2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
