Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 0032:2011 Aluminium Sulfat secara wajib.
(2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex.
2833.22.10.
(3) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
