Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk Seng Oksida kelas 1 (satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. tungku bakar; 2. penggiling; dan 3. penyaring; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar Seng Oksida; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda