Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seng Oksida yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Seng Oksida secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Seng Oksida secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Seng Oksida hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Seng Oksida hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda