Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengecualian terhadap Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda