Koreksi Pasal 15A
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 54/M-IND/PER/3/2012 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai TKDN barang dan gabungan barang dan jasa minimal untuk pembangunan PLTS Tersebar Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a dan huruf c dan ayat (3) huruf a, PLTS Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf c dan ayat
(3) huruf a, dan PLTS Terpusat Terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) huruf a dan huruf c dan ayat (3) huruf a dapat dikecualikan terhadap pembangunan PLTS di Ibu Kota Nusantara dengan ketentuan:
a. dapat menggunakan barang impor sepanjang tidak terdapat produk dalam negeri yang sejenis;
b. berlaku untuk proyek dengan kapasitas 50 (lima puluh) megawatt yang mendapat penugasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara; dan
c. berlaku untuk proyek yang mulai beroperasi secara komersial paling lambat 31 Desember
2024. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berupa modul surya dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri modul surya yang sedang dan/atau telah melakukan investasi perakitan di dalam negeri;
dan
b. hanya untuk keperluan pemenuhan tenaga listrik di dalam negeri.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
