Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut: