Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan SKVI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan elemen data pada SKVI yang telah diterbitkan; dan/atau
b. perubahan jumlah rencana Impor Bahan Baku yang dilakukan selama kapasitas produksi Perusahaan Industri masih mencukupi.
(3) Permohonan perubahan SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SIINas menyampaikan notifikasi permohonan tersebut kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(5) Dalam hal permohonan perubahan SKVI merupakan perubahan elemen data pada SKVI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan pemeriksaan dokumen.
(6) Dalam hal permohonan perubahan SKVI merupakan perubahan jumlah rencana Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI perubahan.
Koreksi Anda
