Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah selesai melakukan realisasi pemanfaatan TRQ atas Impor Bahan Baku menyampaikan notifikasi melalui SIINas kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk dilakukan Verifikasi Akhir. (2) Dalam hal notifikasi Verifikasi Akhir dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri, Verifikasi Akhir juga dilakukan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dengan Pelaku Usaha. (3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengunggah dokumen berupa: a. data realisasi Impor Bahan Baku TRQ; b. data realisasi produksi atas Bahan Baku yang berasal dari pemanfaatan TRQ termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan skrap; dan c. data persediaan Bahan Baku TRQ. (4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah selesai melakukan Impor Bahan Baku TRQ terakhir. (5) Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku. (6) Dalam pelaksanaan Verifikasi Akhir, Pelaku Usaha wajib melaporkan Bahan Baku sisa yang menjadi salah satu dasar perhitungan pemberian TRQ untuk periode berikutnya. (7) Berdasarkan Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan penyusunan laporan hasil Verifikasi Akhir. (8) Laporan hasil Verifikasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. realisasi jumlah Bahan Baku yang diimpor; b. realisasi jumlah barang yang dihasilkan, termasuk barang jadi, barang yang masih dalam proses produksi (work in process), dan skrap; c. persediaan Bahan Baku; dan d. kondisi perusahaan sesudah memanfaatkan TRQ yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan laporan hasil Verifikasi Akhir paling lama 5 (lima) Hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar kepada Pelaku Usaha melalui SIINas.
Koreksi Anda