Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
Dalam pemanfaatan TRQ berdasarkan SKVI yang telah dimiliki, Pelaku Usaha wajib:
a. mencatat setiap realisasi importasi Bahan Baku yang menggunakan TRQ berdasarkan SKVI, baik yang menggunakan Tarif Preferensi In-Quota maupun tarif preferensi out-quota;
b. melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap persediaan Bahan Baku yang diimpor dengan TRQ sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang; dan
c. melakukan pencatatan terhadap Bahan Baku yang diimpor dengan TRQ yang digunakan untuk kegiatan produksi sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
Koreksi Anda
