Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dengan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) merupakan Perusahaan Industri sektor tertentu yang dapat memanfaatkan TRQ dan menggunakan Bahan Baku plastik sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksinya.
(2) Jenis industri sektor tertentu yang dapat memanfaatkan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
