Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Verifikasi Awal kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa: a. perizinan berusaha; b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya, jika ada; c. salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum perusahaan; d. nama perusahaan, alamat kantor, dan alamat pabrik; e. daftar kebutuhan Bahan Baku yang meliputi: 1. nama; 2. harga; 3. spesifikasi teknis; 4. nomor pos tarif/harmonized system code TRQ; 5. persediaan; dan 6. rencana jumlah Impor Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab selama Periode Importasi; f. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, yang memuat data: 1. produksi, termasuk penggunaan Bahan Baku; 2. penjualan; 3. tenaga kerja; dan 4. pembayaran pajak; g. dokumen Impor Bahan Baku sejenis yang diimpor sebelumnya berupa: 1. Pemberitahuan Impor Barang; 2. invois; 3. dokumen spesifikasi teknis; dan 4. dokumen pendukung lainnya; dan h. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Pelaku Usaha untuk diverifikasi. (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Perusahaan Industri, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah dokumen berupa: a. rencana produksi yang meliputi: 1. nama struktur produk; 2. rencana jumlah produksi; dan 3. tata cara perhitungan sendiri (self-assesment) mengenai konversi pemakaian Bahan Baku menjadi hasil produksi; b. data kapasitas terpasang lini produksi; c. gambar alur proses produksi serta daftar dan tata letak (layout) mesin produksi; dan d. dokumen kerja sama atau kontrak pekerjaan antara Perusahaan Industri dan subkontraktornya. (3) Dalam hal permohonan Verifikasi Industri dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah dokumen kontrak kerja sama dengan Perusahaan Industri yang dilengkapi dengan: a. rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku serta data kapasitas produksi terpasang dari Perusahaan Industri sebagai dasar perhitungan rencana produksi dan konversi penggunaan Bahan Baku; b. perizinan berusaha dari Perusahaan Industri; dan c. gambar alur proses produksi serta daftar dan tata letak (layout) mesin produksi dari Perusahaan Industri. (4) Permohonan Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Periode Importasi TRQ; dan b. dapat diajukan mulai bulan November sebelum Periode Importasi TRQ yang diajukan.
Koreksi Anda