Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan tertulis hasil Verifikasi Industri kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan Verifikasi Industri yang paling sedikit memuat:
1. data perusahaan yang telah diverifikasi;
2. rencana importasi Bahan Baku dan hasil produksi; dan
3. realisasi importasi Bahan Baku;
b. analisis perkembangan Perusahaan Industri;
c. analisis dampak pemanfaatan TRQ bagi perkembangan industri nasional; dan
d. data, informasi, atau keterangan Perusahaan Industri yang telah mengajukan Verifikasi Industri apabila dibutuhkan.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak diperkenankan memberikan data, informasi, atau keterangan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
