Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil sayembara dengan Keputusan Menteri. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (4) Tim penilai Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun kriteria dan panduan penilaian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menilai calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; c. membuat berita acara hasil penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan d. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian tertinggi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda