Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) paling sedikit memuat informasi: a. nomor sertifikat; b. identitas Pelaku Usaha, yang mencakup nama, nomor pokok wajib pajak, nomor induk berusaha, dan jenis angka pengenal Impor; c. rencana importasi Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab yang meliputi nomor pos tarif/harmonized system code TRQ, uraian barang, dan jumlah serta satuan barang; d. Perusahaan Industri yang diperuntukkan, apabila ada; e. tanggal penerbitan dan masa berlaku sertifikat TRQ; dan f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan sertifikat TRQ. (2) Sertifikat TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan quick response code (QR Code).
Koreksi Anda