Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memanfaatkan TRQ dengan Tarif Preferensi In-Quota atas Impor Bahan Baku pada tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TRQ melalui SINSW. (2) Permohonan penerbitan sertifikat TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan: a. daftar Bahan Baku yang dimohonkan sertifikat TRQ, paling sedikit memuat: 1. nama Pelaku Usaha; 2. jenis angka pengenal Impor; 3. nomor pokok wajib pajak; 4. nomor induk berusaha; 5. nomor pos tarif/harmonized system code TRQ; 6. uraian barang; dan 7. jumlah dan satuan barang; b. invois; c. packing list importasi dari Persatuan Emirat Arab; dan d. SKVI. (3) Permohonan penerbitan sertifikat TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk setiap pengajuan permohonan importasi. (4) SINSW meneruskan permohonan penerbitan sertifikat TRQ kepada Direktur Jenderal melalui SIINas. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menugaskan Direktur melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen yang diajukan. (6) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat TRQ paling lama 5 (lima) Hari melalui SIINas. (7) SIINas meneruskan sertifikat TRQ ke SINSW untuk disampaikan kepada Pelaku Usaha dan dilakukan pemotongan kuota tahunan TRQ secara elektronik sesuai dengan jumlah barang yang tercantum dalam sertifikat TRQ. (8) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak permohonan penerbitan sertifikat TRQ melalui SIINas yang terintegrasi dengan SINSW. (9) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima SIINas, Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan penerbitan atau penolakan, sertifikat TRQ diterbitkan secara otomatis oleh SIINas. (10) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penerbitan atau penolakan penerbitan sertifikat TRQ kepada Direktur. (11) Format sertifikat TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda