Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan TRQ atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan prinsip First Come First Served. (2) Pemanfaatan TRQ atas Impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. tahap pertama dilakukan tanpa menggunakan sertifikat TRQ, mulai berlaku 1 September 2023 sampai dengan 31 Desember 2024; dan b. tahap kedua dilakukan dengan menggunakan sertifikat TRQ, mulai berlaku 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2032.
Koreksi Anda