Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

PERMEN Nomor 22-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.