Pasal I
Mengubah huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan
Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini