Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Koreksi Anda
