Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) disediakan oleh KPA. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit mengenai: a. Perusahaan Industri; b. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; c. diler KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; dan d. penerima Program Bantuan. (3) KPA menugaskan LVI untuk membangun dan menyediakan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 7. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda