Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LVI melakukan rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dinyatakan sesuai. (2) Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nama Perusahaan Industri. (3) Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan: a. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2023, dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; b. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 14 Desember 2023, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023; c. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 diajukan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya; d. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024, dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan e. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Desember 2024, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2024. (4) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Perusahaan Industri; b. nomor rekening Perusahaan Industri; c. jumlah kendaraan yang terjual dalam Program Bantuan; d. jumlah total nominal penggantian potongan harga; dan e. jumlah pembeli. 6. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda