Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LVI melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga yang disampaikan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian: a. data pembeli dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); b. isian data yang disampaikan diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; c. hasil pindai surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang diinput oleh diler dengan surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 5. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (3) dan huruf e ayat (4) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda