Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Sistem Informasi.
(2) Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pembeli mendapatkan potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
4. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
