Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Bantuan diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan c. memiliki kartu tanda penduduk elektronik. (3) Data nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari/terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (4) Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat kepada Perusahaan Industri. (5) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda