Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 21-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib

PERMEN Nomor 21-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.