Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI Krimer Nabati Bubuk.
(2) Skema sertifikasi SNI Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
