Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha dan perubahannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Krimer Nabati Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Krimer Nabati Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
