Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk, sertifikat kesesuaian untuk produk Krimer Nabati Bubuk, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Krimer Nabati Bubuk yang telah diterbitkan dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
