Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Krimer Nabati Bubuk sesuai dengan ketentuan SNI untuk Krimer Nabati Bubuk dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Krimer Nabati Bubuk hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Krimer Nabati Bubuk hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Krimer Nabati Bubuk yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
