Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Krimer Nabati Bubuk dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Krimer Nabati Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Krimer Nabati Bubuk dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Krimer
Nabati Bubuk sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Krimer Nabati Bubuk.
Koreksi Anda
