Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Krimer Nabati Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Krimer Nabati Bubuk yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) per jenis; dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 2 kg (lima kilogram) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda