Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 4444:2018 Krimer Nabati Bubuk secara wajib. (2) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. 2106.90.30. b. ex. 2106.90.99; dan/atau c. ex. 2106.90.59. (3) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda