Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 4444:2018 Krimer Nabati Bubuk secara wajib.
(2) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. 2106.90.30.
b. ex. 2106.90.99; dan/atau
c. ex. 2106.90.59.
(3) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
