Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan rapat pembahasan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
b. menyusun rekomendasi yang paling sedikit memuat:
1. daftar Pemohon untuk disetujui dan/atau ditolak sebagai calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT;
2. nilai penggantian sebagian mesin dan/atau peralatan untuk masing-masing calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang disetujui sebagaimana dimaksud pada angka 1;
dan/atau
3. daftar Pemohon dalam daftar tunggu yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut dan/atau ditolak, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan administratif yang disampaikan oleh LPOP dan laporan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh LPI.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri TPT;
b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan Industri, Perizinan Berusaha Industri, penanaman modal bidang Industri, fasilitas terkait
iklim usaha Industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri; dan
c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Teknis dapat melibatkan:
a. tenaga ahli, pakar, praktisi, dan/atau akademisi;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangan daerah;
c. kementerian dan/atau lembaga lain sesuai kebutuhan; dan/atau
d. pihak lain yang memiliki keterkaitan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
