Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa survei.
(3) LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan verifikasi lapangan yang paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelaahan studi kelayakan usaha;
b. penilaian kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
c. penelaahan kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, produktivitas perusahaan, dan/atau ragam produk;
d. verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha;
e. verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri;
f. verifikasi mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan Perizinan Berusaha;
g. dokumentasi atas kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan; dan
h. penyusunan laporan pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT.
Koreksi Anda
