Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN LPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan b. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa survei. (3) LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan: a. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan; b. estimasi nilai penggantian sebagian dari harga dengan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan; c. penyusunan laporan atas hasil pemeriksaan administratif; d. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan e. verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Koreksi Anda