Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi LPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal melalui Direktur menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengajukan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk mencairkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda
