Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur melibatkan LPOP untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian dinyatakan:
a. lengkap dan sesuai, LPOP menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;
atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, LPOP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui SIINas kepada calon Penerima untuk melakukan perbaikan kelengkapan dan/atau kesesuaian data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus melengkapi dan/atau menyesuaikan data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian.
(4) Dalam hal calon Penerima tidak melakukan perbaikan kelengkapan dan/atau kesesuaian data dan dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), LPOP menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk menolak permohonan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
