Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Calon Penerima yang telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas dan menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal melalui Direktur berupa:
a. surat permohonan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir J;
b. surat pernyataan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir K;
c. invois sesuai dengan formulir L.1;
d. kuitansi penerimaan pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir L.2;
e. faktur pajak pertambahan nilai dan surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap;
f. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap;
g. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
h. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.1; dan
i. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.2.
(2) Permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian
penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
