Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan:
a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi Pemohon yang disetujui sesuai dengan format H.1;
atau
b. surat pemberitahuan penolakan bagi Pemohon dan/atau Pemohon dalam daftar tunggu yang ditolak sesuai dengan format H.2.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ketersediaan anggaran pada tahun berjalan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan dengan laporan hasil verifikasi lapangan.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
