Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur menyampaikan laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9) dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada Tim Teknis untuk dilakukan rapat pembahasan.
(2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun rekomendasi yang paling sedikit memuat:
a. daftar Pemohon untuk disetujui dan/atau ditolak sebagai calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT;
b. nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk masing-masing calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT yang disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c. daftar Pemohon dalam daftar tunggu yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut atau ditolak.
(3) Daftar Pemohon dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan mempertimbangkan:
a. jumlah permohonan dari Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a yang direkomendasikan untuk ditolak; atau
b. sisa anggaran tahun berjalan akibat adanya pengurangan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan kepada calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam berita acara rapat pembahasan sesuai dengan format G untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(5) Format berita acara rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
