Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9), LPI melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan hasil pemeriksaan administratif.
(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a. menelaah studi kelayakan usaha;
b. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
c. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, produktivitas perusahaan, dan/atau ragam produk;
d. melakukan verifikasi keberadaan pabrik dan kesesuaian aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha;
e. melakukan verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri;
f. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan Perizinan Berusaha; dan
g. mendokumentasikan kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPI menyusun laporan hasil verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh LPI secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
