Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) LPOP melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terhadap Pemohon yang telah memperoleh nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b.
(2) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk melakukan pemeriksaan kepada pihak yang menerbitkan dokumen dan/atau pihak yang berwenang dalam melegalisasi dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. data dan dokumen persyaratan dinyatakan sesuai, LPOP menyusun laporan hasil pemeriksaan administratif dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja; atau
b. data dan dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai, LPOP memberitahukan Pemohon secara elektronik melalui SIINas untuk melakukan penyesuaian data dan dokumen permohonan.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan penyesuaian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, Pemohon harus melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan.
(6) Dalam hal Pemohon tidak melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPOP menyampaikan rekomendasi kepada Direktur untuk menolak permohonan.
(7) Berdasarkan rekomendasi LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktur menerbitkan penolakan permohonan secara elektronik melalui SIINas.
(8) Laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. daftar Pemohon yang data dan dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan sesuai;
b. hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen persyaratan; dan
c. daftar Pemohon dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(9) Laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan oleh LPOP kepada Direktur Jenderal dan diteruskan kepada LPI secara elektronik melalui SIINas untuk dilakukan verifikasi lapangan.
Koreksi Anda
